
Paseng Gerilyawan
pemerintah desa di blok lapao pao dgn penawaran kompensasi 10 M/thn perdesa ktk tlh terjadi kegiatan produksi tambang di hakimi tlh merugikan masyrkt, membodohi, mengkhianati sejarah, menggadaikan hak2 masyrkt, memperkaya diri sendiri dll tudingan yg aaasik skali, lalu lahirlah pansus DPRD yg rekomendasi akhirx antara lain : mengapresiasi dgn baik kegiatan penambangan PT ceria di blok lapao pao krn telah sesuai dng mekanisme n prosedur hukum yg ada dan meminta kepada PT Pemda n perusahaan utk mengakomodir hak2 masyakat di atas wilayah tambang Tsb.
Menyikapi rekomendasi DPRD tsb Pemda membentuk tim terpadu yg t’diri dr unsur Pemda, TNI n Polri utk melakukan infentarisasi n verifikasi scr lansung terhadap klaim kepemilikan/hak masyrkt di atas tanah eks.PT. IncO tsb, hal yg dr awal di tolak olh pemerintah desa selaku salah 1 pihak yg jg paling tw pakta di lapangan bhw ktk hal t’sebut t’jadi mk akan sdikit skali msyrkt yg akan mendptkan kompensasi di atas lahan tsb krn tdk memiliki bukti atas klim kepemilikan yg bs di buktikan scr hukum sementara qt berada dlm aturan main wilayah hukum bukan dlm wilayah nafsu, keinginan n pikiran sendiri2.Konsekwensi dr rekomendasi pansus n t’bentukx tim terpadu tsb adlh bg wrg yg benar2 memiliki dasar bukti kepemilikan n sah secara hukam mk berhak melakukan negosiasi secr lansung terhdp perusahaan n bagi wrg yg klaimx tdk bs dibuktikan secara hukum mk di persilahkan utk mengundurkan diri dr perebutan rupiah, Logis !
Mslhnya skrang brapa % masyrkt yg mempunyai bukti hukum di atas tanah tersebut ???
Dampak sprti apa yg akn terjadi jika t’nyata hanya 10% dr jumlah msyrkt yg mampu membuktikan legalitas di atas lahan tambang tsb ???
Yg lebih mengkhawatirkan lg terindikasi dgn sngt kuat bhw slh 1 desa di blok lapao2 tlh merekayasa SKT utk dijadikan alat bukti akal2an kepemilikan dgn menscan tanda tangan slh seorng mantan kepala desa di atas ratusan lmbr SKT tsb n konsekwensi hukumx ktk benar2 t’bukti adalah Pidana …
tp mari mencoba berpikir positif bhw ini adlh warna warni idealisme yg b’sih n perjuangan yg jjur untuk kepentingan masyarakat. Hahhahhay !!! Slm perjuangan, MERDEKA !!!”

Ihwan Kadir
Kepada yang terhormat Bapak Kepala Desa Ponre,Pemimpin rakyat Ponre dimana saya adalah bagian didalamnya karena saya telah ditakdirkan untuk lahir, besar, dan beranak pinak disitu sehingga tumbuh subur rasa cinta padanya yang oleh sebab rasa cinta itu saya tidak bisa apatis dengan seluruh dinamikanya, meski saya sangat faham bahwa diam adalah cara yang secara turun temurun telah terbukti paling aman di ponre waru ini. Sebelumnya mohon maaf karena beberapa dari pendapat bapak terpaksa saya koreksi karena menurut saya pendapat bapak memang butuh dikoreksi karena bapak adalah pemimpin kami dimana kami juga akan dimintai pertanggungjawaban oleh yang diatas, bilamana kami tidak mengamalkan perintah untuk saling mengingatkan sesama hamba yang sudah pasti tidak luput dari kekhilafan ini.
Berukut Koreksi Saya:
1. Soal Pansus.Pansus ini terbentuk oleh desakan mahasiswa (HMI) yang menyorot Bupati soal legalitas PT. Ceria. Namun tidak lama setelah pembentukannya, terjadi gejolak politik dimana koalisi partai penggusung H. Buhari Matta (calon gubernur sultra) menarik para kadernya dari pansus sehingga di tubuh pansus sendiri terjadi pro dan kontra. Indikasi pansus ‘masuk angin’ ini mulai tercium ketika terjadi pertemuan tertutup di Rujab Bupati Kolaka antara Bupati, beberapa anggota DPRD (pansus), Atto Sampetoding dan Prof. Abrar Saleng, (Pemilik PT. Ceria dan guru besar yang bapak kagumi sebagai orang yang sangat baik itu), membahas soal Blok Lapao-pao. Sejak itulah pansus mulai kehilangan ‘roh kebenaran’ dan seterusnya mengeluarkan rekomendasi yang sama sekali tidak menyentuh esesnsi pembentukannya yakni soal legalitas dan syarat2 yang diajukan oleh sebagian masyarakat yang tidak menerima konsep 7210 yang bapak gagas secara tergesa-gesa itu. (7 kapal sampel, 2 milyar untuk pembangunan desa dan 10 milyar kompensasi dalam bentuk janji).
2. Verifikasi, hal yang bapak tolak dari awal itu adalah kekeliruan juga. Karena dengan adanya verifikasi, identifikasi mengenai masyarakat yang memiliki hak atas lahan dan yang tidak memiliki hak atas lahan menjadi jelas.
3. Kekhawatiran bhw ktk hal t’sebut t’jadi mk akan sdikit skali msyrkt yg akan mendptkan kompensasi, itu juga tidak mendasar, sebab konpensasi adalah hak dasar yang harus diterima oleh masyarakat setempat dari perusahaan yang telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi alam yang sudah pasti menimbulkan efek negative tidak hanya bagi kelestarian alam sendiri tetapi lebih-lebih multy negative effect bagi penduduk disekitarnya. Itulah logika kompensasi (CSR) yang tidak ada hubungannya dengan kepemilikan lahan. Adapun soal lahan? Itu adalah hak lain diluar dari kompensasi. Ketika suatu lahan telah mendapatkan pengakuan baik secara yuridis formal maupun legitimasi (konsensus) pemerintah setempat, maka secara otomatis lahan tersebut juga memiliki hak tersendiri, entah ganti rugi, bagi hasil, fee atau apalah namanya. Jadi, kesimpulan bapak tentang hak kompensasi/lahan seperti yang diatas itu benar-benar tidak bisa masuk dengan logika berfikir saya. Masa iya seorang pemimpin yang seharusnya mengedepankan perlindungan pada hak-hak rakyatnya justru malah melemahkannya dengan menjatuhkan vonis lebih awal bahwa legalitas lahan rakyatnya lemah, cacat hukum dan tidak layak diperhitungkan oleh PT. Ceria. Coba kalau bapak lakukan yang sebaliknya, back up masyarakat bapak seoptimal mungkin, dengan kekuatan legitimasi kepemimpinan bapak serta kekuatan persatuan masyarakat ponre lalu secara selaras perpaduan kekuatan itu digunakan untuk negoisasi dengan pihak manapun, saya yakin selain secara pribadi bapak bisa mendapatkan sesuatu yang layak, masyarakat yang tidak memiliki lahan tetapi notabene sebagai penerima dampak, masyarakat yang legalitas (legitimasi) lahannya jelas, juga dana pembangunan desa, semua bisa kita peroleh.
4. Ya. melakukan negosiasi secr lansung terhdp perusahaan. Itulah yang telah dilakukan oleh wrg yg benar2 memiliki dasar bukti kepemilikan n sah secara hukum melalui forum yang mereka telah bentuk, dimana saya sendiri oleh tokoh-tokoh forum tersebut dipercayakan sebagai juru bicara dalam beberapa negoisasi tersebut. Keinginan-keinginan warga ini pulalah yang sampai saat ini belum menemukan solusi karena pihak PT. Ceria tetap bertahan pada konsep yang bapak dengan kawan2 bapak telah tandatangani kesepakatannya dimakassar dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat Blok Lapao-pao, yang sayang sungguh sayang bapak-bapak tidak meminta dulu persetujuan tokoh-tokoh pemilik lahan tersebut secara benar. Kalau bapak-bapak mau sadar, esensi dari pro kontra blok lapao-pao ini adalah pada konsep. Konsepnya Bapak-bapak yang kemudian menjadi kesepakatn bersama dengan Pemda dan PT. Ceria itu telah terbukti tidak mewakili rasa keadilan semua pihak sehingga muncul perlawanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Bahwa ada kepentingan politik Nur Alam, itu sama persis dengan keadaannya kepentingan politik Buhari Matta yang sama-sama akan bertarung di pilgub nanti. Bahwa ada sejumlah dana dan komitmen yang telah beredar antara segelintir masyarakat dengan perusahaan-perusahaan lain sebelum keberadaan PT. Ceria, itu juga tidak salah. Namun menurut saya semua kepentingan itu bisa terakomodir dengan baik andaikata ada proses duduk bersama dalam perumusan konsep pengelolaan Blok Lapao-pao. Sungguh sayang proses saling membuka diri itu tidak tarjadi hingga kemudian sekitar 700 massa melakukan unjuk rasa dan menyatakan sikap tegas menolak PT. Ceria dan menuntut bupati Kolaka mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Ceria dalam jangka 7 kali 24 jam. Apakah dengan dipanggilnya 13 kepala desa menghadap dikantor bupati lalu 11 Kepala Desa kemudian bertanda tangan mencabut pernyataan surat penolakannya terhadap PT. Ceria yang ditujukan kepada Gubernur beberapa waktu lalu duanggap telah menyelesaikan masalah?? Tentu tidak sesederhana itu, dan kita belum tahu apa yang terjadi berikutnya…………..??? O ya, bagi yang tidak lolos verifikasipun tidaklah harus angkat kaki dari perebutan rupiah. Memiliki lahan atau tidak, tetap saja semuannya akan menerima dampak negativ tambang, dan untuk itu masyarakat harus dibayar mahal oleh perusahaan…….
5. “Mslhnya skrang brapa % masyrkt yg mempunyai bukti hukum di atas tanah tersebut ???”
Tim Verifikasilah yang nanti akan menentukan berapa persen sebetulnya masyarakat yang memiliki bukti hukum atas tanah tersebut. Verifikasi adalah hal yang seharusnya dilakukan (bukan justru ditolak) olh pemerintah desa selaku salah 1 pihak yg jg paling tw pakta di lapangan. Tugas bapak adalah mendampingi rakyatnya jangan sampai diperlakukan tidak adil oleh Tim Verifikasi..
6. “Dampak sprti apa yg akn terjadi jika t’nyata hanya 10% dr jumlah msyrkt yg mampu membuktikan legalitas di atas lahan tambang tsb ???”
Jika misalnya hanya 10 % dr jumlah msyrkt yg mampu membuktikan legalitas di atas lahan tambang tsb, maka hanya 10 % pulalah yang berhak mendapatkan hak atas lahan mereka berupa ganti rugi, bagi hasil, fee atau apalah namanya. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan CSR Perusahaan yang mekanismenya memang sudah jelas aturannya di dalam undang-undang.
Konpensasi adalah hak dasar yang harus diterima oleh masyarakat setempat dari perusahaan yang telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi alam yang sudah pasti menimbulkan efek negative tidak hanya bagi kelestarian alam itu sendiri tetapi lebih-lebih multy negative effect bagi penduduk disekitarnya. Itulah logika kompensasi (CSR) yang sekali lagi tidak ada hubungannya dengan hak kepemilikan lahan. Adapun soal lahan? Itu adalah hak lain diluar dari kompensasi. Ketika suatu lahan telah mendapatkan pengakuan baik secara yuridis formal ataupun legitimasi (konsensus) pemerintah setempat, maka secara otomatis lahan tersebut juga memiliki hak tersendiri, entah ganti rugi, bagi hasil, fee atau apalah namanya..
7. “Yg lebih mengkhawatirkan lg terindikasi dgn sngt kuat bhw slh 1 desa di blok lapao2 tlh merekayasa SKT utk dijadikan alat bukti akal2an kepemilikan dgn menscan tanda tangan slh seorng mantan kepala desa di atas ratusan lmbr SKT tsb n konsekwensi hukumx ktk benar2 t’bukti adalah Pidana”.
Untuk indikasi tersebut, sebaiknya di buktikan saja scr hukum karena qt berada dlm aturan main wilayah hukum bukan dlm wilayah nafsu, keinginan n pikiran sendiri2. Sekali lagi saya hanya mengingatkan kata-kata bapak sendiri yang pernah bapak ajarkan kepada kami rakyat ponre melalui mimbar jumat: “Janganlah membangun kesimpulan diatas prasangka karena itu hanya layak dilakukan oleh seorang dukun”
8. “Trus lg msyrkt nda mw ngerti soal surat dirjen segala macam? yg merk mw tw mrk mendptkan apa it aja !”.
Masyarakat yang mana yang nda mw ngerti soal surat dirjen segala macam? Karena saya juga masyarakat. Ini lebih ironis lagi. Kenapa ketika status lahan masyarakat yang diangkat, bapak sebagai pemerintah paling getol menghadangnya dengan hukum formal sehingga rakyat tak mampu berbuat banyak, tetapi letika legalitas PT. Ceria dipersoalkan, bapak yang prestasi akademisnya “luar biasa”, tidak mau tahu soal itu. Padahal itu adalah hal yang sangat prinsipil untuk menjamin bahwa PT. Ceria benar-benar akan membangun pabrik sehingga dana 10 milyar yang telah meninabobokkan masyarakat bapak itu, benar-benar bisa di pertanggungjawabkan. Kalau dari sisi legalitas saja masih dipersoalkan oleh Negara (kementerian ESDM, dirjen minerba) bagaimana mungkin bapak bisa menjamin bahwa kelak masyarakat bapak akan di sejahterakan oleh pabrik tanah merah? Hal yang tidak bisa disangkali lagi adalah soal sampel 7 kapal dan surat pembatalan dirjen minerba yang bapak sendiri berusaha meyakinkan saya bahwa sampel seperti itu memang ada, serta surat dirjen itu palsu, pada faktanya sampel itu memang sebuah kebohongan dan surat dirjen itu ternyata memang benar adanya. Sekarang PT. Ceria sudah menyangkal dimana-mana soal sampel 7 kapal itu, begitupun Kadistamben sultra sudah membuat pernyataan resmi soal keabsahan surat dirjen itu. Mohon maaf, bapak harus secara gentle mengakui bahwa sikap korektif saya yang kemudian menjadi tudingan bapak kepada saya bahwa sikap saya itu hanyalah berupa fikiran yang dibangun diatas prasangka buruk dan hanya layak dilakukan oleh seorang dukun ternyata adalah sebuah pemikiran cerdas yang dibangun oleh keilmuan yang memadai. Beruntunglah masyarakat Ponre dengan sikap saya, karena dengan sikap saya dan teman-teman yang sefaham dengan saya, Ponre tetap dapat 2 milyar tanpa harus menjual tanahnya 7 kapal.
Wal akhir, salah satu yang membuat saya sebagai seorang rakyat tetap bangga pada bapak sebagai pemimpin saya, karena saya yang mungkin oleh oleh bapak dan masyarakat ponre telah di cap sebagai seorang pembangkang, secara pribadi tetap memberi saya lambaian tangan hangat serta senyum khas sebagaimana yang dulu saya dapatkan dari seorang sahabat kecil dan remaja saya, Awaluddin Paseng.
Mudah-mudahan Allah SWT kelak akan memperlihatkan kepada bapak bahwa sikap saya yang seperti ini bukanlah berangkat dari niat yang buruk. Amin ya Rabbal Alamin……………..
Benar sekali kata bapak, “mari mencoba berpikir positif bhw ini adlh warna warni idealisme yg b’sih n perjuangan yg jjur untuk kepentingan masyarakat”.
Wassalam !!! Slm perjuangan, MERDEKA !!!
Dari seorang rakyat yang mencintai pemimpinnya.
Suka · · Berhenti Mengikuti Kiriman · Rabu pukul 23:08
Tulis komentar…

Assalamu alaikum, sahabat semua….
Setelah informasi saya tentang PT. Cerindo (Blok Lapao-pao) beberapa tahun lalu yang oleh pemerintah setempat disebut sebagai kebohongan, hari ini tak terbantahkan lagi akan kebenarannya. Buhari Matta dan Atto Sampetoding kini telah berstatus terdakwa tindak pidana korupsi dan menjadi tahanan Negara. Dalam waktu dekat, kasus ini akan terus dikembangkan dan sangat mungkin menyeret beberapa nama baru.
Sekedar informasi lagi, H. Amir Sahaka kini telah memegang SK pejabat Bupati Kolaka menggantikan H. Buhari Matta, dan minggu ini insya Allah akan dilantik.
Sahabat, Jadilah orang yang pandai memilah dan menelaah informasi. Karena sesungguhnya hampir setiap hari kita dibohongi oleh orang-orang yang hanya peduli pada ‘dukungan’ rakyat, bukan peduli pada rakyatnya